JAKARTA – Usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) diusulkan mengalami kenaikan signifikan hingga maksimal 70 tahun.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Zudan, peningkatan batas usia pensiun sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat serta kualitas kesehatan yang makin baik.
“Saya melihat usia semakin tinggi dan harapan hidup juga semakin bagus. Jadi wajar kalau batas usia pensiun ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir via Liputan6.com, Jumat 23 Mei 2025.
Korpri mengusulkan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan ASN, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
- JPT Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Sebagai informasi, batas usia pensiun bagi pekerja Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun mulai 2025, dan akan terus naik setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Kenaikan ini memberikan peluang lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup.
Langkah memperpanjang usia pensiun ASN diharapkan dapat memaksimalkan potensi dan pengalaman pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi pemerintahan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News