TANJUNGPINANG – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang masih menunggu keputusan Pj Wali Kota Tanjungpinang, untuk penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Kabid Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tanjungpinang, Eva Silva mengatakan, penetapan UMK Kota Tanjungpinang akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo.
“Kita ikuti arahan Pak Presiden Prabowo. Tapi UMK 2025 agak naik sebesar 6,51 persen, usai rapat dengan dewan pengupahan,” kata Eva Silva, Jumat 13 Desember 2024.
Ia menambahkan, batas waktu untuk penetapan UMK Tanjungpinang pada tanggal 18 Desember, dan menunggu untuk dijadikan Surat Edaran (SE) oleh Pj Wali Kota.
“Kami belum bisa menyampaikan angka tapi secara teknis kita akan mengalami kenaikan 6,51 persen,” sambung Eva.
Untuk UMK Tanjungpinang 2024 berada diangka Rp3.402.492 dan penambahan 6,51 persen untuk usulan tahun 2025 akan meningkat menjadi Rp3.623.994.