Usulan Nama Bandara Tambelan Harus Mengacu Peraturan Menhub

 

Dengan usulan perubahan nama Bandara Tambelan, Gubernur diminta mengusulkan nama yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan nasional.

Di mana di pasal 45 disebutkan, terhadap penetapan nama bandar udara dan perubahan Nama Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, atau istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat Bandar Udara tersebut berada.

Di ayat 5 pasal 45 disebut, terhadap penetapan nama bandar udara dan latar belakang penggunaan nama Bandar Udara, surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara; dan l. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perubahan terhadap nama Bandar Udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak perubahan nama Bandar Udara tersebut ditetapkan.

”Atas point pasal 45, kami berpendapat, usulan dari Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan soal nama bandara Tambelan ditetapkan Kandil Bahar kami sarankan tidak disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Karena nama Kandil Bahar tidak dapat dijelaskan asal usulnya dan latar belakang,” kata Robby Patria, Penasehat Ikatan Kerukunan Tambelan (IKT), Tanjungpinang.

Pasalnya nama itu tidak memiliki dasar yang kuat sebagai nama Bandara. Jika Gubenur ingin menggunakan nama tempat sebaiknya nama bandara Tambelan saat ini lebih tepat dibandingkan Kandil Bahar.

Karena tidak ada catatan sejarah, buku, jurnal yang dapat menjelaskan asal usul Kandil Bahar sebagai nama yang bisa dipercaya.
Jika mau dijadikan  fakta, Kandil Bahar lapangan kecil di halaman masjid Baiturrahman, Tambelan.

Jika Gubenur ingin mengusulkan nama sesuai dengan kajian ilmiah, maka ada Nama Adnan Kasim sebagai tokoh pejuang kemerdekaan, Bupati Kepulauan Riau tahun 1960-1969.
Juga mantan anggota MPR dan Ketua DPRD Riau. Lalu ada nama Sultan Abdullah Muahaiyat Syah, Sultan Johor ke VI yang meninggal di Tambelan. Dan ada nama Datuk Kaya Hasnan yang kiprahnya pernah ada di Tambelan.

”Dengan mengusulkan nama tokoh setempat, yang memiliki reputasi nasional, kita setidaknya menghargai mereka sebagai pejuang yang sudah berbakti kepada negara mereka dan kampung halaman mereka. Itulah cara kita yang masih hidup saat ini untuk pandai berterimakasih kepada pendahulu yang sudah berkontribusi kepada negara,” ujarnya.

”Jika nama nama tokoh itu dikhawatirkan menimbulkan pro dan kontra, kami berharap, Bapak Gubernur tinggal mengusulkan saja Bandara Tambelan saat ini sehingga tak perlu menjadi perubahan nama bandara.
Satu catatan, jika nama Kandil Bahar tetap disampaikan, maka perwakilan masyarakat Tambelan akan melakukan gugatan secara hukum karena disetujui DPRD Bintan tanpa proses ilmiah atau mendengar pendapat ahli yang paham sejarah.

”Semoga Bapak Gubernur Kepri dapat memahami dan memaklumi. Kami sampaikan terima kasih. Dan DPRD Bintan bisa melakukan revisi soal nama bandara Tambelan melalui mekanisme yang benar dengan mengundang ahli sejarah maupun akademisi, perwakilan warga Tambelan, LAM Bintan agar duduk perkaranya jelas,” ujar Robby.