Usulan Pemberian Bintang Empat kepada Ketua KPK Dikritisi Purnawirawan TNI AD

Usulan Pemberian Bintang Empat kepada Ketua KPK Dikritisi Purnawirawan TNI AD
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letnan Jenderal (Purn) Kiki Syahnakri . ANTARA news.

Jakarta – Usulan pemberian bintang empat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikritisi Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD).

Ketua Umum PPAD Letjen TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri mengatakan, pembina perwira TNI-Polri adalah Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, dan Kapolri. Seluruhnya berpangkat bintang empat sehingga bawahannya tidak boleh melebihinya, kata dia.

“Para perwira di bawahnya yang bertugas di dalam dan di luar struktur, paling tinggi cukup bintang 3 saja. Kepala BIN juga dulu dijabat pati (perwira tinggi) bintang 3, baru BG (Budi Gunawan) ini yang bintang 4,” kata Kiki kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/11).

Apabila ada perwira Polri atau TNI yang bertugas di dalam struktur atau di luar struktur, kata dia, maka bisa terjadi pergesekan kepangkatan karena antara bawahan dan pimpinan berpangkat sama.

“Agar pembinaan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan atau Kapolri bisa berjalan efektif. Kalau ada bawahan sama-sama bintang 4 dan senior, pembinanya bisa jadi sungkan,” ucap mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat ini.

Mendekati masa pensiun, Ketua KPK Firli Bahuri dinilai layak dapat promosi jadi bintang 4 atau jenderal. Firli saat ini adalah perwira tinggi atau pati Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai jabatan Ketua KPK sudah selayaknya diduduki oleh perwira bintang 4 di kepolisian.

Menurutnya, Firli sudah setingkat dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

“Dalam pangkat tertinggi Polri adalah empat bintang, jadi mestinya Pak Firli layak dapat karena prestasinya jadi Ketua KPK,” Bonyamin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *