JAKARTA – Harapan agar batas usia pemuda diperpanjang hingga 40 tahun akhirnya kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudisial tersebut menolak uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” saat membacakan hasil sidang Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10).
MK menilai, permohonan tersebut tidak bisa diterima karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun pihak yang mengajukan permohonan adalah Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil.
Baca Juga: Bukan Sekadar Masjid, Dua Rumah Allah Ini Viral karena Sediakan Makan Siang Gratis dan Fasilitas Luar Biasa
Menurut pertimbangan MK, mereka tidak dapat membuktikan bahwa memiliki kewenangan hukum mewakili organisasi KNPI di dalam maupun di luar pengadilan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, “Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan.”
Dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, MK pun memutuskan tidak melanjutkan pembahasan pokok permohonan.
Sebagai informasi, KNPI DKI Jakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang berbunyi:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.”
Mereka menilai, batasan usia tersebut terlalu sempit karena secara otomatis menyingkirkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori pemuda. Padahal, menurut pemohon, kelompok usia tersebut masih berada dalam fase produktif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang mumpuni.
Baca Juga: Geger! Onad dan Istri Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Ganja dan Ekstasi di Ciputat
Pemohon juga menuturkan bahwa mereka pernah ditolak mengikuti berbagai program kepemudaan, baik yang didanai APBN maupun APBD, hanya karena usia telah melewati 30 tahun. Hal itu dianggap merugikan secara konstitusional dan dapat menghambat regenerasi kader dalam tubuh KNPI.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Selain itu, pemohon menilai aturan itu juga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam petitum akhirnya, pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.”
Namun, karena permohonan tidak memenuhi syarat hukum, MK menegaskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan begitu, batas usia pemuda tetap berada pada rentang 16 hingga 30 tahun sebagaimana tercantum dalam UU Kepemudaan yang berlaku saat ini.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















