Usut Dugaan Korupsi di Sumatera, Penyidik Kejagung Periksa Pejabat PT Antam hingga PT PLN

Jaksa Penyidik Kejagung Periksa Tiga Orang Terkait Tipikor BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Sumatera. Sejumlah orang pun telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Saksi yang diperiksa antara lain berinisial HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk, DM selaku Senior Manager Legal PT. Antam, Tbk dan LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal PT. Antam Tbk periode 2003-2018).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Pemeriksaan dalam kasus lainnya, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

“Saksi yaitu AAG selaku Mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PD PDE Sumatera Selatan,” jelasnya.

Di hari yang sama, Tim Penyidik JAM Pidsus melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait perkara dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Inisial nama saksi yang diperiksa antara lain MR selaku Plt. Manager UPK JS 3 Bukittinggi periode 2016-2017, H selaku Analisis Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) UIP II Medan dan RW selaku Karyawan PT. PLN (Persero) UIP Jawa bagian Timur dan Bali I,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan tahun 2016-2017.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Empat orang Saksi yang diperiksa antara lain, FK selaku Dealer Reksadana BPJS Ketenagakerjaan, ALG selaku Dealer pada Asisten Deputi Bidang Reksadana BPJS Ketenagakerjaan, FH selaku Dealer Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan dan AK selaku Dealer pada Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Chokki)