BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) terkait kasus temuan kartu nama calon legislatif (caleg) dalam paket sembako.
Keterangan ahli dibutuhkan karena ada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam temuan yang sedang diusut Bawaslu.
Kasus yang dimaksud, yaitu ditemukan ada kartu nama milik caleg Partai Golongan Karya (Golkar), Elyza Riani, di dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bintan saat dibagikan ke masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 05 Desember 2023.
“Kita jadwalkan ahli dari Kemenpan RB hari ini. Cuma, pastinya jam berapa kita menyesuaikan saja,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, Kamis 4 Januari 2024.
Baca juga: Sekda Bintan Mangkir saat Dipanggil Bawaslu Terkait Kartu Nama Caleg dalam Sembako
Selain ahli dari Kemenpan RB RI, kata Putra, pihaknya juga masih membutuhkan keterangan dua orang masyarakat. Jika tidak ditemukan fakta baru lagi dari hasil klarifikasi nanti, maka pihaknya akan menyampaikan ke instansi yang berwenang pada 8 Januari 2024 nanti, yaitu Kemenpan RB dan kepolisian.
“Kita lihat dulu seperti apa nantinya. Tetap kita sampaikan ke teman-teman media,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News