Usut Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa 10 Saksi di Polda Riau

Usut Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa 10 Saksi di Polda Riau
Dokumentasi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di daerah itu.

“Tim penyidik KPK memeriksa 10 orang saksi atas kasus yang menjerat Bupati Kuansing,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/11).

Baca juga: Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif

Ali Fikri mengatakan, penyidikan terhadap 10 orang saksi tersebut dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru.

Para saksi yang diperiksa penyidik yakni Andi Meiriki yang merupakan Staf di bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Kurniadi ajudan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Mardiansyah Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSPTK.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Asisten 1 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Singingi yakni Muhjelan, Riko seorang protokoler di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Kuansing Miliki Kekayaan Rp3,7 Miliar

Berikutnya, Dwi Handaka Kepala Bidang Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Deli, Yuda dan Sabri yang ketiganya merupakan supir.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan proses perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari,” ujar Ali Fikri.

Disamping itu, juga dilakukan klarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang tidak sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *