Vaksin Kosong, DPRD Kepri Desak Gubernur Sesuaikan Aturan Perjalanan

anggota DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad diminta untuk menyesuaikan syarat aturan perjalanan sehubungan kosongnya stok vaksin booster di Kepri.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat melakukan penyesuaian aturan perjalanan karena stok vaksin masih kosong.

Saat ini, syarat ketentuan wajib booster untuk perjalanan masih diterapkan. Sementara, masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan itu namun tidak didukung ketersediaan vaksin.

“Kami minta gubernur Keluarkan peraturan gubernur terkait vaksin. Ini penting untuk masyarakat. Jangan sampai mereka terhambat dengan hal yang bukan kemauan mereka,” ujarUba Ingan Sigalingging, Jumat (28/10).

Ia menjelaskan, Pemprov Kepri tidak bisa hanya memberikan imbauan kepada masyarakat maupun instansi terkait. Pasalnya, sejumlah instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) membutuhkan dasar yang kuat, dalam menyesuaikan aturan perjalanan.

Tak hanya itu, Uba menilai, ketidakjelasan aturan wajib booster saat ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk merugikan masyarakat.

“Ini berpotensi menimbulkan hal yang bersifat spekulatif, dan mudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Minta Keringanan untuk Bepergian Tanpa Vaksin Booster

“Kementerian memang nampaknya lagi sibuk. Mungkin karena dekat Pilpres. Maka tidak usah berharap banyak,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri lainnya, Rudi Chua mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atas kosongnya vaksin itu.

Pasalnya, Pemprov Kepri telah meminta penundaan syarat wajib vaksin ke instansi terkait meski tanpa surat edaran resmi.

“Cuma memang tidak disosialisasikan sehingga wajar masyarakat resah. Kita cek di bandara dan pelabuhan memang pemeriksaan itu tak dilakukan,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah tersebut. Permohonan itu juga direspon baik oleh para stakeholder yang bersangkutan, dengan tidak begitu memperhatikan syarat wajib booster bagi pelaku perjalanan.

Tak hanya itu, untuk menjamin syarat perjalanan, para calon pelaku perjalanan dapat meminta surat kekosongan vaksin di puskesmas maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing kabupaten/kota.

“Ada surat tunda vaksin dari puskesmas atau Dinkes. Ini untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan bisa kembali,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kepri itu.

Baca juga: KKP Kembali Siapkan Kantong Vaksin Khusus Wisatawan