Vaksinasi Ibu Hamil Dimulai 2 Agustus, Ini Jenis Vaksin COVID-19 yang Digunakan

Ilustrasi proses vaksinasi COVID-19. (Foto: Alamudin)

Tanjungpinang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan, vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil sudah bisa dilaksanakan terhitung sejak 2 Agustus 2021.

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yakni vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian scrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Siap-siap! Ibu Hamil dan Anak Usia 12-17 Tahun Segera Divaksin

Kemudian, surat edaran itu juga dijelaskan pemberian dosis vaksin pertama dilakukan pada trimester dua kehamilan. Jika usia kehamilan kurang dari 13 Minggu pemberian vaksin ditunda.

Untuk pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval dan jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil tersebut. Sedangkan proses scanning bagi ibu hamil dan anak 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Muhammad Bisri dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut.

“Kita sudah terima surat edaran tersebut,” ujarnya, Rabu (04/08).

Bisri mengatakan edaran Kemenkes tersebut sudah mulai dilaksanakan di provinsi Kepri.

“Saat ini di Kepri sudah bisa vaksin untuk ibu hamil dengan ketentuan diatur oleh Kemenkes,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet