Veteran, TNI/Polri dan Wartawan Diberi Potongan Harga Tiket Kereta Api

Integrasi Kereta Api di Sumbar Perlu Diwujudkan
Ilustrasi kereta api di Padang, Sumatera Barat. (Foto: Antara)

Madiun – Legiun Veteran Rapublik Indonesia (LVRI), TNI/Polri serta wartawan diberikan potongan harga tiket kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun.

Potongan harga tiket untuk Kereta Api jarak jauh, untuk kaum lanjut usia (lansia) dan LVRI sebagai bentuk apresiasi dalam menggunakan KA sebagai moda transportasi andalan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Minggu (06/02), kelompok yang mendapat potongan tarif KA yakni TNI/Polri, serta wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

“Bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di ‘customer service’ stasiun, atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service,” kata Ixfan.

Calon pelanggan harus membawa bukti identitas asli, atas hak reduksi yang masih berlaku.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Baca juga: Simak Syarat Dapat Antigen Rp35 Ribu di Stasiun Kereta Api

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Selain itu, registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja, sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket, dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas ‘boarding’.

“Potongan tarif tersebut bervariasi besarannya, mulai dari 20 persen hingga 50 persen. Tergantung dari kelompok pelanggan dan kelas KA,” ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Untuk informasi selengkapnya terkait tarif reduksi dan layanan kereta api lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” kata Ixfan.