TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya menghentikan kegiatan nonton bareng (nobar) film Cyberbullying di bioskop XXI TCC.
Keputusan ini diambil setelah kegiatan tersebut viral di media sosial dan menuai banyak sorotan publik.
Nonton bareng tersebut awalnya diinisiasi oleh pihak sekolah dengan biaya Rp30.000 per siswa, salah satunya di SMP Negeri 1 Tanjungpinang.
Kegiatan itu rencananya akan digelar di Bioskop XXI TCC, Jalan Aisyah Sulaiman, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga: Viral, Nonton Film Cyberbullying Bayar Rp30 Ribu? Orang Tua Siswa SMPN 1 Tanjungpinang Protes
Namun, Kepala Disdik Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung terkait surat edaran dari pihak sekolah dan biaya yang dibebankan kepada siswa.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Teguh menjelaskan bahwa pada 15 Oktober 2025, pihaknya menerima surat dari DL Entertainment Jakarta.
Surat itu berisi permohonan untuk melakukan sosialisasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lewat film Cyberbullying, sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Kegiatan tersebut mengundang seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Disdik, termasuk kepala sekolah dan pengawas, tanpa dipungut biaya.
Acara itu sendiri telah digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Bioskop XXI TCC, dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Disdik, kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta, pengawas sekolah, hingga perwakilan dari Polresta dan Dinas Kominfo.
Saat memasuki ruang bioskop, para kepala sekolah menerima flyer imbauan untuk mengajak para siswa menonton film tersebut. Namun, setelah kegiatan itu selesai, tim DL Entertainment dilaporkan langsung mendatangi sekolah-sekolah tanpa melalui koordinasi dengan Disdik. Banyak kepala sekolah pun mengira kegiatan tersebut sudah mendapat izin resmi dari dinas.
Baca Juga: SAKA Gula Aren Tembus Pasar Retail Nasional, Kini Hadir di-36 Cabang Lotte Mart Indonesia
Karena situasi itu, Disdik segera bertindak cepat. Pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB, pihaknya langsung mengumpulkan Ketua K3S dan MKKS untuk meminta klarifikasi.
“Setelah mengumpulkan semua informasi, maka diambil keputusan bersama bahwa nonton bareng yang diinisiasi oleh tim DL Entertainment tersebut perlu dihentikan. Karena memang belum mendapat rekom dari Kadisdik,” tulis Teguh dalam pesan yang dikirimnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Tanjungpinang, Novi Perdana Wari, juga membenarkan bahwa kegiatan nonton bareng di bioskop telah resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Disdik.
“Sampai saat ini, sampai hari ini, kami membatalkan,” kata Novi saat ditemui di Kantor Disdik Kota Tanjungpinang, Kamis 6 November 2025.
Novi menegaskan bahwa Disdik Kota Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi bagi sekolah untuk mengadakan nonton bareng di bioskop.
Ia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait beredarnya surat imbauan dari pihak DL Entertainment kepada sekolah. Menurutnya, besar kemungkinan surat itu dibuat berdasarkan kegiatan resmi sebelumnya yang melibatkan Pemkot dan Disdik Tanjungpinang.
“Cuman, seharusnya ada surat rekomendasi terlebih dahulu ke Disdik Kota Tanjungpinang. Sehingga bisa menjadi dasar ke sekolah. Ini (surat rekomendasi dari Disdik Kota Tanjungpinang) tidak ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Novi menuturkan bahwa jika secara administratif kegiatan itu sesuai prosedur pembelajaran, maka tidak akan menjadi masalah.
“Karena tidak ada, kita tidak memberikan izin apapun untuk menonton, apa lagi di jam belajar,” pungkasnya.

















