TANJUNGPINANG – Warga Tanjungpinang dihebohkan dengan beredarnya surat pungutan biaya sebesar Rp30.000 untuk kegiatan pendidikan karakter lewat pemutaran film Cyberbullying di bioskop.
Surat tersebut viral di media sosial Facebook dan langsung menuai banyak kritik dari masyarakat.
Surat itu diterbitkan oleh SMP Negeri 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Muhammad Dirman.
Baca Juga: 6 dari 8 SPPG di Tanjungpinang Masih Mengurus SLHS
Dalam isi surat, disebutkan bahwa siswa diwajibkan menonton film tersebut di bioskop XXI TCC yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang.
Menurut surat tersebut, kegiatan nonton bareng akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, pukul 12.00 WIB. Namun, keputusan ini memicu penolakan dari sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.
“Saya tidak setuju, bang. Saya belum ada bayar uang itu. Dari pada saya bayar itu, lebih mending untuk kebutuhan lain,” ucap salah seorang orang tua SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang enggan namanya ditulis di ulasan.co, Kamis 6 November 2025.
Ia menilai, kegiatan nonton film bersama seharusnya bisa dilakukan tanpa harus ke bioskop. Menurutnya, sekolah bisa menayangkan film tersebut di aula atau ruang kelas agar tidak membebani orang tua siswa.
Baca Juga: Pedagang Thrifting di Tanjungpinang Bertahan di Tengah Ancaman Larangan Impor
“Seharusnya pelaksanaan nonton film bersama lebih baik tidak di bioskop, sehingga tidak membebankan orang tua siswa-siswi di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak sekolah terkait polemik ini. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang maupun wakil kepala sekolah tidak dapat ditemui di lokasi.
“Kami sedang ada pemeriksaan dari Ombudsman. Lain kali saja ya,” ujar salah seorang guru SMP Negeri 1 Tanjungpinang bernama Lia, yang terlihat mengenakan name tag saat ditemui di depan pintu masuk sekolah.

















