Viral Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan, Kini Jadi Tersangka

Viral Oknum Polisi Peras Pengendara di Medan, Kini Jadi Tersangka
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. Foto: Antara

Medan – Oknum anggota polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, berujung amukan massa terjadi pada Kamis (11/11) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Oknum berinisial Bripka PS terancam hukuman 9 tahun penjara.

Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” katanya di Medan, Sabtu (13/11).

Baca juga: Viral! Karyawan Posting Slip Gaji Bikin Nyesek Netizen, Ini Tanggapan Kemnaker

Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa Kena Sanksi Tegas hingga Penahanan

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan tersebut viral di media sosial.

Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *