BATAM – Sebuah rumah di kawasan Perumahan Cipta Village, Marina, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menurunkan bendera bertema One Piece yang dikibarkan di halaman rumah tersebut, Senin, 4 Agustus 2025.
Penertiban itu dilakukan langsung oleh anggota Polsek Sekupang yang dibantu aparat kelurahan, serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam prosesnya, polisi juga menyita bendera berlogo Jolly Roger yang dikenal sebagai simbol bajak laut dalam serial anime populer tersebut. Rekaman video penurunan bendera tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.
“Benar kejadiannya,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait secara singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan ulasan.co.
Salah satu penghuni rumah, Wahyu, memberikan klarifikasi mengenai alasan pemasangan bendera tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarganya hanya ingin mengekspresikan kecintaan terhadap serial anime One Piece, tanpa maksud lain di balik pemasangan bendera.
“Paman ipar saya penggemar berat One Piece. Kami memang suka, jadi tidak ada niat macam-macam. Benderanya juga sudah kami beli sejak tahun lalu, bukan dibuat karena isu yang sedang viral sekarang,” kata Wahyu saat ditemui pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Arti Ajakan Pengibaran Bendera One Piece yang Ramai Jelang HUT ke-80 RI
Wahyu menjelaskan bahwa ia memasang bendera tersebut pada malam 31 Juli 2025, sebagai bagian dari suasana menyambut Hari Kemerdekaan di bulan Agustus.
Ia menegaskan bahwa pemasangan tersebut murni sebagai bentuk hiburan pribadi dan tidak berkaitan dengan tren yang baru-baru ini ramai di media sosial.
“Kalau yang ramai di media itu kan baru-baru ini. Kami hanya pasang buat seru-seruan di rumah,” katanya menjelaskan.
Saat aparat mendatangi rumahnya, Wahyu mengaku terkejut. Namun ia dan keluarganya bersikap kooperatif dan langsung mengikuti arahan petugas.
“Tentu kaget, tapi waktu diminta untuk menurunkan bendera, kami langsung nurut. Benderanya juga langsung diambil oleh polisi. Nggak ada tekanan sama sekali,” kata Wahyu menambahkan.
Di tempat terpisah, Lurah Tanjung Riau Sekupang, Syamsuddin, membenarkan bahwa insiden penertiban tersebut memang terjadi di wilayahnya.
“Benar, kejadiannya di RT 06 RW 20 Perumahan Cipta Village. Setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian, kami langsung turun ke lapangan bersama RT dan RW setempat,” kata Syamsuddin.
Baca Juga: Siap-Siap! Pengibar Bendera “One Piece” di Batam Pada HUT RI ke-80 Akan Ditindak Tegas
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga penghuni rumah tersebut mengaku hanya ingin mengikuti tren yang sedang viral dan tidak berniat menyinggung pihak mana pun.
“Menurut pengakuan mereka, hanya sekadar ikut-ikutan tren dari televisi. Mereka melihat bendera One Piece lagi viral, jadi iseng dipasang di rumah,” kata Syamsuddin menjelaskan.
Hingga saat ini, pihak kelurahan belum menemukan rumah lain yang memasang bendera selain bendera resmi merah putih di lingkungan tersebut. Syamsuddin pun telah mengambil langkah cepat dengan memberikan imbauan resmi kepada warga.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga, mulai tanggal 1 sampai 30 Agustus, hanya bendera merah putih yang boleh dikibarkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Syamsuddin mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















