Waduh! Dua ASN di Natuna Terancam Diberhentikan

Ilustrasi.

NATUNA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terancam diberhentikan.

Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh instansi terkait.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, ada dua ASN yang terlibat kasus hukum dan sedang diproses. Jika terbukti bersalah, maka sanksinya bisa berupa pemberhentian,” ujarnya Rabu, 12 November 2025.

Selain dua kasus tersebut, ia juga mencatat bahwa sebelumnya sudah ada satu ASN yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang lama.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika jabatan.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.