Waduh! Panggung Reklame Jumbo Ini Tidak Berizin

Panggung reklame di kawasan Barek Motor, Kijang Bintan Timur. (Foto: Andri Dwi Sasmito).

BINTAN – Sudah beroperasi lama panggung reklame ukuran jumbo di wilayah, Bintan Timur ini diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan reklame ini persis di Jalan Barek Motor, Kijang.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan Indra Hidayat, Senin (2/1).

“Ada yang mengantongi izin dan ada yang tidak,” ujar Indra disinggung terkait panggung reklame di Bintan Timur tersebut.

Indra tidak menyebutkan, berapa banyak panggung reklame yang sudah berdiri belasan tahun di wilayah Bintan namun tidak mengurus administrasi IMB. Namun, menurutnya, pihaknya sudah bersurat ke pemerintah kecamatan dan petugas penegakan peraturan daera (Perda) untuk menginventarisir bangunan reklame bodong alias tidak berizin.

“Apabila ditemukan tidak berizin maka kita sarankan pemiliknya segera urus, jika tidak akan segera kita tertibkan,” sebutnya.