BATAM – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan Free Trade Zone (FTZ) Bintan dan Karimun.
Ketidakjelasan legal standing badan pengusahaan kawasan tersebut dinilai menjadi penghambat utama masuknya investasi ke daerah.
Dalam rapat koordinasi bersama BP Bintan, BP Tanjungpinang, dan BP Karimun di Gedung Graha Kepri, Selasa 25 Februari 2025, Nyanyang menyebut badan pengusahaan di kawasan tersebut belum dapat beroperasi secara maksimal.
Dalam rapat yang berlangsung hingga sore itu, ia menyebut bahwa regulasi terkait sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tetapi implementasinya masih belum berjalan optimal.
“Kami akan berkoordinasi dengan gubernur dan segera menyurati Kemenko agar legal standing yang selama ini belum selesai, ini bisa segera diselesaikan,” ujar Nyanyang.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Kepri harus dipercepat mengingat adanya persaingan ekonomi global. Ia menyoroti bahwa Singapura dan Johor, Malaysia sudah memiliki kawasan ekonomi yang mapan, seperti Singapura Ekonomi Zone dan Iskandar Ekonomi Zone di Johor. Sementara Kepri masih terkendala dengan dengan legal standing.
“Dengan geopolitik antara Amerika dan China yang semakin dinamis, kita jangan sampai ketinggalan maka kita kejar terus legal standingnya agar bisa berjalan seperti BP Batam,” tegasnya.
Selain itu, Nyanyang menyoroti pentingnya pemerataan investasi di Kepri. Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata di Anambas, pertambangan di Lingga dan Natuna, serta kawasan industri di Bintan dan Karimun perlu mendapatkan perhatian.
Terkait target investasi Kepri pada 2025, Nyanyang menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Bintan sudah mencapai 8,5 persen, sementara Batam berada di angka 7,5 persen. Ia optimistis dengan adanya pemerataan infrastruktur, investasi di Kepri akan semakin meningkat.
“Kajiannya sudah ada kita tinggal memeberikan laporan ke Menko” pungkasnya mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News