TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, memimpin langsung Rapat Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Utama Gedung A Kantor Gubernur, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Wagub Nyanyang menegaskan pentingnya meningkatkan skor SPI Kepri tahun 2025, bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban survei, melainkan sebagai langkah nyata membangun budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh jajaran pemerintahan.
“SPI ini bukan hanya soal menjawab survei, tetapi bagaimana kita menumbuhkan semangat dan budaya kerja yang berintegritas,” kata Nyanyang.

Menurutnya, hasil SPI menjadi cermin tingkat integritas pemerintah daerah sekaligus menjadi salah satu indikator kinerja kepala daerah dan perangkatnya. Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD berperan aktif memberi pemahaman kepada para responden — baik dari unsur internal, eksternal publik, Ombudsman, akademisi, maupun media — agar memahami tujuan survei dan memberikan penilaian secara objektif.
“Setiap OPD juga harus memperkuat pelayanan publik agar hasil survei bisa berdampak positif pada peningkatan skor SPI Kepri tahun 2025,” ujarnya.

Nyanyang mengungkapkan, berdasarkan hasil audit SPI tahun 2024, Kepri masih berada di kategori “Rentan (Merah)” yang menandakan masih adanya potensi korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, capaian peringkat ke-11 nasional dengan skor 71,66, serta peringkat ke-2 terbaik di Sumatra, menunjukkan adanya progres yang cukup signifikan.
“Peringkat itu sudah baik, tapi belum cukup. Kita harus berupaya agar Kepri bisa menjadi peringkat pertama di Sumatra,” ujarnya.
Baca juga: Wagub Kepri Lantik 7 Komisioner KPID, Tegaskan Kedaulatan Penyiaran dari Pengaruh Luar Negeri
Untuk mendorong peningkatan skor SPI 2025, Pemerintah Provinsi Kepri akan mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Memasukkan nilai integritas dan anti korupsi ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Meningkatkan kedisiplinan ASN melalui apel rutin dan pembinaan terbuka.
- Menguatkan peran Inspektorat Daerah dalam pencegahan pelanggaran.
- Membangun sistem pelaporan gratifikasi dan whistleblowing system.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
“Saya menginstruksikan seluruh OPD agar menjadikan peningkatan integritas sebagai prioritas bersama. Ini tanggung jawab kita untuk menciptakan pemerintahan Kepri yang bersih, transparan, dan berakuntabilitas tinggi,” kata Nyanyang menutup. (*)












