TANJUNGPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Senin 10 November 2025.

Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menyambut hangat kehadiran para PPPK yang baru bergabung sebagai bagian dari keluarga besar Pemprov Kepri. Ia berharap mereka dapat memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Kita mendapat keluarga baru. Semoga dengan tambahan tenaga ini, pelayanan publik kita semakin baik dan responsif terhadap masyarakat,” ujar Nyanyang.

Wagub Kepri juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dan etos kerja tinggi di kalangan aparatur baru tersebut.
“Bekerjalah dengan maksimal. Jangan ada yang bolos atau datang terlambat, karena sanksi akan diberikan bagi yang melanggar. Mari sama-sama menjaga nama baik Pemprov Kepri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, menjelaskan bahwa total 1.499 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 721 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis.
“Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti ASN. Walau berstatus paruh waktu, jam kerja tetap mengikuti ASN karena sudah memiliki NIP,” ujar Yenni.
Baca juga: Wagub Nyanyang Dorong Sinergi Kuat Pemerintah dan Dunia Usaha di Rapimprov KADIN Kepri 2025
Namun, lanjutnya, saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK Paruh Waktu belum dapat diberikan, mengingat anggarannya masih dalam proses perhitungan dan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
“TPP belum dianggarkan. Kami akan hitung terlebih dahulu sesuai kemampuan fiskal daerah,” katanya menutup. (*)

















