Wajib Tahu, Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaluddin. (Foto: Engesti)

Tanjungpinang – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaluddin mengatakan, pelaku perjalanan domestik saat ini tidak perlu melakukan karantina.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 tentang Satgas COVID-19 Nasional, bahwa yang harus melakukan karantina adalah pelaku perjalanan internasional.

“Kalau karantina itu adalah pelaku perjalanan internasional,” kata Agus saat ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (26/6).

Agus mengatakan, jika pelaku perjalanan internasional yang datang ke Tanjungpinang tidak ada pengecekan kesehatan lagi.

“Jika sudah dikarantina tidak perlu cek kesehatan lagi, itu sudah cukup,” imbuhnya.

Baca juga: Tanjungpinang Tetap Gunakan GeNose Meski Dinilai Tak Efektif

Ia menjelaskan, pelaku perjalanan dari luar Tanjungpinang seperti Jawa dan lainnya harus melakukan tes antigen.

“Harus menggunakan antigen, tidak ada yang pakai GeNose. Nanti sampai Tanjungpinang akan kita cek,” pungkasnya.

Pewarta: Engesti
Redaktur: Albet