Wakil Jaksa Agung: Berikan Pelayanan Adil dan Nyaman kepada Masyarakat

Wakil Jaksa Agung: Berikan Pelayanan Adil dan Nyaman kepada Masyarakat
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI. Ia meminta agar satau kerja kejaksaan memberikan pelayanan yang adil dan nyaman kepada masyarakat.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan, saat ini Reformasi Birokrasi Pemerintah Indonesia sudah berada pada fase ketiga atau terakhir dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Menurut Sunarta, melalui kedua pedoman tersebut, instansi pemerintah pusat dan instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai menerapkan secara bertahap Reformasi Birokrasi.

“Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukan hal yang baru dimana sebelumnya pada tahun 2005 lalu, Kejaksaan telah mencanangkan program pembaruan. Sebagai hasil dari Program Pembaruan tersebut, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutmen, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan,” ujar Sunarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (10/012).

Sunarta menyampaikan, Kejaksaan RI mulai melaksanakan Program Nasional Reformasi Birokrasi sejak tahun 2008, dan melalui Reformasi Birokrasi ini diharapkan akan tercipta organisasi Kejaksaan yang modern dan lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum melalui pembenahan sistem baik sesuai delapan area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksaanan Reformasi Birokrasi serta Pelaksanaan Mandiri Zona Integritas melalui enam area perubahan yang dilaksanakan oleh satuan / unit kerja.

“Saya meminta untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang harus diawali dari diri sendiri dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi.”

“Momentum Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dan akan dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan perubahan dan peningkatan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Baca juga: Sunarta Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung, Ini Pesan Burhanuddin

Sunarta mengatakan, sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani. Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, dan maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan.

“Saya tekankan dan ingatkan kepada seluruh satuan kerja, dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar secara rutin memperbaiki sistem pelayanan lebih agile (responsive), tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT,” katanya.

Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Komite IT meminta kepada seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal serta akan mendorong pelaksanaannya, dan untuk itulah dirinya meminta masukan terkait kendala signifikan yang ada sehingga dapat dilakukan evaluasi. (*)