Wakil Rektor II UMRAH Perjelas Persyaratan Penurunan UKT

Agus Sutikno, S.P., M.Si, Wakil Rektor II UMRAH. (Foto: Chairuddin)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Agus Sutikno selaku Wakil Rektor II Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) memperjelas keputusan Rektor terkait penurunan UKT akibat terdampak Covid-19.

Hal itu disampaikan pada awak media Ulasan. Co saat ditemui di Gedung Rektorat UMRAH, Dompak. Menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai syarat penurunan UKT pada masa pandemi Covid-19.

“Kebanyakan mahasiswa bertanya kepada orang yang kurang berwenang bukan kepada pemimpin. Padahal yang berwenang menjawab pertanyaan adalah pimpinan,” ujarnya, Kamis (4/6).

Agus mengatakan bahwa UMRAH memberikan tiga opsi untuk mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

“Kan ada tiga opsi. Penurunan, tunda bayar, dan cicil,” ujarnya lagi.

Selain itu, Agus Sutikno juga memperjelas persyaratan lainnya. Menurutnya, jika tidak memiliki KIP kuliah mahasiswa dapat memberikan berkas pendukung lainnya seperti surat keterangan gaji dan surat PHK dari perusahaan.

Agus menambahkan, dalam pengajuan penurunan UKT tersebut mahasiswa dapat juga menggunakan surat keterangan terdampak Covid-19 atau surat tidak mampu dari kelurahan maupun RT setempat.

Nantinya, seluruh pengajuan mahasiswa akan diverifikasi oleh tim yang telah di bentuk. Agus juga menegaskan bahwa penurunan UKT tersebut hanya berlaku untuk satu semester.

“Diisi saja dulu dengan berkas pendukung. Nanti, berkas itu akan diverifikasi oleh tim yang sudah dibentuk. Tim itu akan menentukan mahasiswa tersebut layak mendapatkan penurunan UKT, tunda bayar, atau cicilan. Tapi penurunan UKT atau apapun itu, hanya berlaku selama 1 semester,” tegasnya.

Wakil Rektor II UMRAH itu juga mengatakan bahwa tidak ada batasan kuota dan selagi mahasiswa masih layak mendapatkan penurunan UKT, maka akan diberikan penurunan UKT.

Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi