Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/HO-KPK

 

JAKARTA – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Ambon dijemput paksa dalam perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020.

Penjemputan paksa dilaksanakan, karena Wali Kota Ambon dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05).

Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi,” kata Ali. (*)