Wali Kota Batam Akan Sanksi Sekolah yang Diam-diam Belajar Tatap Muka

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: istimewa)

Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan memberi sanksi kepada sekolah yang diam-diam melakukan pembelajaran tatap muka.

Wali Kota Rudi menjelaskan, surat edaran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka ditunda sampai ada penetapan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI.

“Di surat gubernur tadi ada belum diizinkan untuk sekolah tatap muka. Nanti kita imbau yang bandel ada sanksinya,” kat Rudi di Kantor DPRD Batam, Senin (23/08).

Dikatakannya, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila peserta didik dan guru sudah tervaksin 100 persen.

“Harus tervaksin semua. Untuk sekarang ikuti aturan dari provinsi,” katanya.

Terkait peserta didik yang belum tervaksin akibat penyakit tertentu atau yang di bawah umur. Rudi menyebut akan memprioritaskan peserta didik yang bisa di vaksin terlebih dahulu.

“Yang bisa dulu yang kita kejar, tapi ini harus selesai semua di sekolah ini tidak hanya umur 12 – 18 tahun saja, gurunya juga kalau yang di bawah itu nanti kebijakan pusat, kalau itu belum ada berarti belum boleh masuk,” katanya.

Dijelaskan dalam surat edaran Nomor 567/SET-STC19/VIII/2021, tentang
Penundaan Penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka di
Wilayah Kriteria Level 3 mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk dapat menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) s.d. adanya penurunan kriteria level pada wilayah kabupaten/kota minimal menjadi kriteria level 2 (dua) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri RI. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *