Wali Kota Batam Larang ASN Berpergian ke Luar Kota

Wali Kota Batam Larang ASN Berpergian ke Luar Kota
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Muhammad Rudi melarang aparatur sipil negera (ASN) berpergian ke luar kota. Kebijakan itu diambil dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

“Saya tidak mau, nanti ke luar, terus kena dan menyebar ke warga Batam. Kita mencegah penyebaran itu tadi,” kata Rudi di Batam, Kamis (10/02).

Meski telah mengeluarkan larangan ke luar kota. Sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH).

“Baik itu Pemko Batam atau BP Batam, saya sebagai pimpinan belum ada mengeluarkan kebijakan WFH,” kata dia.

Menurut Rudi, kebijakan ini dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan yang berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik..

Meski saat ini Batam telah mencapai angka 200 untuk pasien aktif, Rudi memastikan bahwa Batam saat ini masih berada di status PPKM Level 1.

“Pengetatan belum ada, sektor usaha masih diperbolehkan makan di tempat, tapi kita imbau untuk memberlakukan take away,” kata dia.

Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah, serta pembelajaran tatap muka.

“Sementara ini biar begini saja dulu. Semua jalan seperti biasa, dan saya sudah perintahkan Satpol PP baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota untuk turun dan melakukan razia protkes,” kata dia.

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Larang Pasien Positif COVID-19 Jalani Isoman

Rudi mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil kebijakan yang membuat keraguan di masyarakat. Menurutnya, langkah preventif pencegahan penyebaran virus COVID-19 masih diutamakan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir pemerintah tidak punya kepastian. Anak-anak memang penting untuk dilindungi, makanya saya ingin melihat dulu perkembagan kasus. Kalau memang dibutuhkan untuk belajar daring, nanti akan diputuskan,” tutupnya. (*)