BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun ke lapangan untuk menempelkan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan tata ruang kota dan sebagai tindak lanjut atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penertiban ini dilakukan agar kota lebih indah, bersih, dan tidak acak-acakan,” ujar Amsakar pada Senin, 2 Mei 2025.
Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi penertiban ini. Pertama, adanya arahan dari Presiden agar kota-kota tampil lebih rapi dan menarik, termasuk penataan baliho dan elemen visual lainnya. Kedua, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih banyak lokasi reklame yang belum memiliki izin. Ketiga, terdapat kesepakatan bersama antara pemerintah kota dengan para pemilik reklame.
“Kami sudah panggil para pemilik reklame, videotron, dan sejenisnya melalui Sekda dan Ibu Wawako. Semuanya sepakat untuk menertibkan sendiri,” jelas Amsakar.
Ia menjelaskan bahwa selama tiga hari pertama, beberapa pemilik telah mengambil inisiatif untuk membongkar reklame mereka secara sukarela. Namun, bagi yang belum melakukannya, pemerintah kota memberikan batas waktu sampai akhir Juni. Jika tidak dipatuhi, baliho tanpa izin akan diturunkan langsung oleh pemerintah kota.
“Kami sudah pasang stiker peringatan. Kami harap para pemilik memahami itu. Proses ini juga mendapat pendampingan hukum dari Kejari Batam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan bahwa penataan ruang kota merupakan bagian dari rencana strategis Pemko Batam. Saat ini, tim sedang merancang konsep kota yang lebih modern, yang mencakup penanggulangan banjir, perbaikan sistem drainase, pengembangan taman kota, hingga penempatan reklame yang sesuai dengan aturan.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Negeri Batam turut mendampingi proses penertiban ini. Tim kejaksaan, khususnya dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dipimpin oleh Jefry, bekerja sama langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa mereka hadir untuk memastikan semua proses penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada permintaan dari Pemko Batam, dan kami hadir untuk memberikan pertimbangan hukum agar penertiban sesuai aturan,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa reklame-reklame yang ditertibkan memang tidak mengantongi izin resmi dan dipasang di luar area yang telah ditentukan dalam rencana induk kota.
“Ini temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Selama ini reklame tidak berizin dan tidak memberi kontribusi untuk daerah. Ada kebijakan dari Wali Kota, mana yang bisa ditolerir diberi waktu untuk mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.