Wali Kota Rahma Keukeh Tes Antigen Berbayar di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan

Kisruh Perwako TPP, Ini Saran Akadamisi untuk DPRD dan Wali Kota Rahma
Arsip - Wali Kota Tanjungpinang Rahma. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Tes usap Antigen berbayar di titik-titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menimbulkan aksi penolakan, khususnya masyarakat Bintan.

Kamis (15/7) siang, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady, Tarmizi, dan Muhammad Toha dan Lembaga Adat Melayu (LAM) memprotes kebijakannya soal tes usap Antigen berbayar di pos penyekatan PPKM Darurat Sei Pulai, perbatasan Tanjungpinang-Kijang.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan akan tetap menjalankan kebijakan sesuai Surat Edaran (SE) yang telah dibuatnya selama penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Ia menilai, dasar kebijakan tersebut adalah aturan dari pusat yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang.

“Sudah jelas disitu (Inmendagri) bahwa ada kebijakan-kebijakan yang wajib kita laksanakan bersama. Tanjungpinang kan dalam penerapan PPKM Darurat, artinya dalam posisi bahaya, nah kalau ada yang masuk tentu risiko tertular terpapar itu sangat besar,” kata Rahma di Tanjungpinang, Kamis, (15/07).

Baca juga: LAM Bintan: Biaya Tes Antigen Harus Dikembalikan ke Warga

Menurut Rahma, dibuatnya kebijakan tersebut untuk melindungi dan menyelamatkan kesehatan masyarakat Tanjungpinang, termasuk masyarakat Bintan.

“Hari ini dapat kita saksikan toko tutup, aktivitas terhenti beberapa kantor tutup dan WFO hanya 25 persen yang diatur dalam esensial dan kritikal, tentu ini upaya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, termasuk lah pendatang,” paparnya.

Lanjutnya, setiap kepala daerah tentu memiliki kebijakannya masing-masing terutama dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dari ancaman penyebaran COVID-19.

“Saya punya kewajiban untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang. Kita kalau mau masuk kampung orang tentu harus ikut aturan yang ada, kalau dia bilang harus ada rapid ya kita buat rapid dan itu berbayar,” sebutnya.

Ia mengaku hanya ingin memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang.

“Jadi mari lengkapi syaratnya, rapid di Bintan atau di tempat silahkan. Dan karena kita minta bantuan pihak ketiga untuk rapid harus dibayar,” tuturnya.

Rahma pun menerangkan telah mendapat persetujuan terkait Antigen berbayar itu dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet