Wali Kota Rahma: Surat Usulan PAW Ade Angga sudah di Gubernur Kepri

Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah dalam suatu kegiatan. Foto : Tommy Yandra

Tanjungpinang – Surat usulan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Angga kepada Oktavio Bintana dan pengisian posisi jabatan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang atas nama Novaliandri Fathir yang sebelumnya dipertanyakan prosesnya kini telah ditindaklanjuti ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Efendi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat usulan penetapan PAW anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari partai Golkar, Ade Angga ke Oktavio Bintana. Hal itu juga sejalan dengan pengusulan Novaliandri Fathir sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang menggantikan Ade Angga.

“Dalam proses pengusulan penetapan ke gubernur melalui wali kota,” kata Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Efendi saat dikonfirmasi Ulasan.co belum lama ini.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat dikonfirmasi membantah bahwa dirinya telah menahan surat usulan penetapan PAW politisi Golkar tersebut. Menurutnya, surat itu telah dikirimkan ke Gubernur Kepri.

“Kamu percaya saya apa percaya orang, (Surat usulan PAW) sudah di provinsi, jangan percaya orang ya,” ujar singkatnya.

Sebelumnya, Partai Golkar Kota Tanjungpinang mempertanyakan tindak lanjut proses usulan PAW Ade Angga dan pengisian posisi jabatan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang yang suratnya telah diserahkan kepada sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang pada 22 Juni 2021 lalu.

“Tanggal 22 Juni lalu, kami sudah mengajukan PAW pak Ade Angga kepada Oktavio Bintana ke DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan saat ditemui di Tanjungpinang, Selasa (6/7) lalu.

Ia mengaku, dalam pengusulan dua nama itu terdapat beberapa berkas yang belum lengkap. Namun, tidak butuh waktu lama berkas kedua nama tersebut sebagai salah satu persyaratan telah dinyatakan lengkap dan akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Kepri.

“Sampai saat ini kami belum menerima perkembangannya, apakah sudah diproses wali kota atau belum. Tapi, kami berpikiran positif saja, mungkin masih sibuk. Biasanya itu hanya 3 sampai 4 hari sudah sampai ke Gubernur,” tambahnya.

Untung berharap, pihak terkait segera memproses dua surat usulan PAW dan pergantian pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. Sehingga, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pelantikan Oktavio Bintana dan Novaliandri Fathir tersebut.

“Kita juga punya kepentingan yang sama, bagaimana persoalan-persoalan di Pemerintahan Kota Tanjungpinang, persoalan masyarakat, sehingga kelengkapan anggota DPRD bisa membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

Pewarta : Albet, Tommy Yandra
Editor : MD Yasir