JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita beserta suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu 19 Februari 2025.
Hevearita bersama sang suami Alwin Basri langsung mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, dan kedua tangannya tampak diborgol.
Adapun kasus yang menyeret keduanya, melansir cnnindonesia, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa 14 Januari 2025 lalu.
Selain Hevearita dan suami, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.