Wali Kota Tanjungpinang Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL untuk Warga

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah Kota Tanjungpinang membagikan 1.137 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, dan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/3).

Rahma bersyukur masyarakatnya bisa mendapatkan sertifikat tanah lewat program PTSL tersebut. Ia juga mengapresiasi kinerja BPN yang sampai hari ini sudah menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan warga Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, 1.137 warga kami memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini menjadi dokumen berharga yang bisa bapak ibu manfaatkan untuk tujuan baik,” ucapnya

Lanjut Rahma, misalnya untuk pemulihan ekonomi, menambah modal, dan solusi dari permasalahan yang bapak ibu hadapi. Namun, ia menyarankan lebih baik dititipkan ke bank, jangan ke rentenir.

“Sangat disayangkan kalau kita masuk dalam lingkaran rentenir. Sertifikat ini adalah dokumen berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Rahma mengakui program PTSL tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, sebelum ada program PTSL, warga sulit mengurus sertifikat. Selain kendala di lapangan, juga terbentur pembiayaan. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

“Masyarakat harus bersyukur sudah diberikan kemudahan dan biayanya pun gratis. Bagi warga yang belum, mohon bersabar, karena program ini masih berlanjut,” tambahnya.

Ia juga meminta camat dan lurah membantu warga untuk mendapatkan haknya. Mengingat tahapan awal tersebut ada di tingkat kelurahan terkait sporadik dan lainnya.

“BPN yang punya kewenangan legalitas lahan itu saja kadang kecolongan. Bantu masyarakat dapatkan haknya, jangan pula ada orang, hak orang lain diakui haknya. Ini tidak boleh,” tegasnya.

Sementara itu, Iskandar selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang mengatakan, sertifikat diserahkan kepada 1.137 sertifikat. Rinciannya, Kecamatan Tanjungpinang Kota 365 sertifkat, Tanjungpinang Timur 401 sertifikat, Tanjungpinang Barat 153 sertifikat, dan Bukit Bestari 218 sertifikat. Menurutnya, program tersebut telah dilaksanakan sejak 2017 lalu dengan total sertifikat yang sudah diterbitkan mencapai 18.079 sertifikat.

“Program Presiden RI, Joko Widodo ini sudah dilaksanakan sejak 2017. Total sertifikat yang sudah diterbitkan sampai saat ini mencapai 18.079 sertifikat,” jelasnya.

Lanjutnya, seperti 2017, BPN menerbitkan 2.872 sertifikat, pada 2018 sebanyak 5.000 setifika, pada 2019 sebanyak 8.000 sertifikat, 2020 sebanyak 1.250 sertifikat, dan 2021 sebanyak 957 sertifikat tanah.

“Di 2020 dan 2021 jumlahnya sedikit menurun karena pandemi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ntuk Tanjungpinang, telah diterbitkan 84.779 sertifikat. Dari total tersebut lebih kurang 108.552 bidang tanah yang ada di kota Tanjungpinang atau sekitar 78,09% warga yang sudah bersertifikat.

Pemberian sertifikat tersebut pun mendapat respon positif dari warga. Burhanuddin (64), salah satu warga Kelurahan Kampung Baru yang menerima sertifikat mengaku sejak tahun 1992, dirinya belum memiliki sertifikat atas tanah, hanya berupa alas hak. Ia bersyukur dan berterima kasih dengan adanya program PTSL.

“Alhamdulillah, senang sudah punya sertifikat yang sah. Program ini banyak kemudahannya. Tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali nanti kita bayar BPHTB nya saja,” tutupnya. (Din