Wali Kota Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Pemkot Keluarkan SE Terbaru Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanjungpinang
H. Rahma, Plt. Wali Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Hj. Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang dilaporkan ke polisi oleh Sendra Gakkumdu atas dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (9/11).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Muhammad Zaini selaku Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

““Kita sudah laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya (penyelidikan),” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang tersebut telah menjadi perbincangan publik dan masuk pada pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang. Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang pada Senin (9/11).

Lanjut Zaini, hal tersebut sesuai dengan dengan Peraturan Bersama No.
5, 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada
Pasal 20 Ayat 2 dan 5 yang menjelaskan bahwa:

1. Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.

2. Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Zaini mengatakan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Zaini juga menegaskan, pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, selanjutnya setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan. Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali.

Dalam pembahasan tersebut, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.