Wanita di Karimun Buat Laporan Palsu Korban Jambret Gegara Utang

Wanita Buat Laporan Palsu
Seorang wanita berinisial EM nekad membuat laporan palsu kasus penjambretan ke Polsek Meral, Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

KARIMUN – Seorang wanita berinisial EM nekat membuat laporan palsu kasus penjambretan ke Polsek Meral, Karimun, Kepulauan Riau.

Kepada polisi EM mengaku telah menjadi korban tindak pencurian dan pemberatan di Jalan Poros, tepatnya di depan Kantor Bansarnas Kabupaten Karimun pada Rabu (09/03).

Dalam laporannya, EM mengatakan, seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor telah menjambret tas miliknya.

“Dia membuat laporan ke Polsek Meral pada 9 Maret lalu,” kata Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Kamis (23/03).

Laporan palsu EM terungkap setelah anggota Polsek Meral melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Kami lakukan penelusuran terkait kejadian itu dan memastikan jika kejadian yang dilaporkan tidak benar adanya,” ujar Brasta.

Tindakan nekat EM membuat laporan palsu karena ingin mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.

Baca juga: Polres Karimun Tetapkan Mantan Kades Parit Jadi Tersangka

Di mana surat tersebut digunakan EM untuk bukti kepada suami dan para tukang kredit. Ia berharap bisa mendapatkan tenggang waktu pembayaran utang dengan STTLP.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Meral telah menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Kepada masyarakat, Brasta mengimbau agar tidak meniru perbuatan EM, karena bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak menyalah gunakan pelayanan kepolisian. Perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” pesan Brasta. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News