Wanita Hamil di Tanjungpinang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Wanita Hamil di Tanjungpinang Dituntut Tiga Tahun Penjara
Endah Setiawati, wanita hamil terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

Dalam kasus ini, Rudi sendiri diduga berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada terdakwa Endah.

Selain hukuman badan, Rudi juga dituntut membayar denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dikutip dari dakwaan JPU, Endah diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang 8 Maret 2022 lalu.

Ia ditangkap saat di kosannya yang berada di Jalan Ir Sutami Kota Tanjungpinang. Petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di atas meja di dalam kamar kosan terdakwa.

Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu/bong yang diakui terdakwa, jika barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa ia membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri oleh terdakwa dengan menggunakan alat hisap sabu/bong yang dirakitnya sendiri.

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu terakhir kali pada hari Senin tanggal 8 Maret 2022.

Saat di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa mengaku tengah hamil dengan usia kandungan mendekati delapan bulan.

Selain itu, ia juga mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Baru satu kali,” ujar Endah kepada majelis hakim yang saat itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Rudi.

Sidang yang dipimpin Boy Syailendra ini, akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa (pledoi).