Wapres Minta Fatwa Ganja untuk Medis, Ini Respons MUI

Ganja
Daun ganja (Cannabis sativa atau Cannabis indica). (wikipedia.org)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja digunakan untuk kebutuhan medis.

“Intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/6).

Hal itu disampaikannya merespons permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta fatwa terkait ganja untuk medis.

Hasil kajian itu, kata Asrorun, nantinya bisa dihasilkan beberapa alternatif keluaran atau output. Semisal berbentuk penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Meski begitu, Asrorun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan fatwa terkait ganja untuk medis itu secara resmi.

“Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta,” kata Asrorun.

Baca juga: IDI Sebut Ganja Bisa untuk Pengobatan, Tetapi Bukan yang Terbaik

Di sisi lain, Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Terlebih lagi, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar’i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut,” ungkapnya.

Asrorun lantas menyinggung MUI pernah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Baca juga: Komisi III DPR RI akan Berhati-hati Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Medis

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

“Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” kata dia.

Wapres Ma’ruf sebelumnya telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa lalu.

Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’. Penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).