Warga Belakang Padang Minta Penyelesaian Koperasi Simpan Pinjam

Warga Belakang Padang Minta Penyelesaian Koperasi Simpan Pinjam
Aksi unjuk rasa warga Belakang Padang di depan kantor DPRD Batam, Kepri. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Masyarakat Belakang Padang bersama Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Organisasi Kemasyarakatan Lang Laut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPDR Batam, Kepulauan Riau, Kamis (08/09).

Kehadiran masyarakat ini meminta DPRD Batam untuk membantu mereka menyelesaikan terkait kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti.

Koordinator Lapangan aksi, Firmansyah mengatakan, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp6 miliar. Hingga saat ini takada penyelesaian dari pihak KSP. Sebelumnya KSP Karya Bhakti bernama Swamitra KUD Kharya Bhakti didirikan pada tahun 1982 dengan Nomor Badan Hukum Pendirian: 948 /BH/XIII, Tanggal Badan Hukum Pendirian: 15/11/1982 (dilihat dari situs kementerian koperasi).

“Alasan kenapa masyarakat Belakang Padang dan sekitar mau menabung di Swamitra KUD Kharya Bhakti karena pada waktu itu belum adanya bank atau tempat menabung yang aman dan dipercayai,” kata Firman.

Seiring dengan berjalannya waktu Swamitra KUD Kharya Bhakti berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Kharya Bhakti. Di mana koperasi tersebut beranggotakan 57 orang dan nasabah kurang lebih 200-an orang.

“Jadi sekitar tahun 2021, beberapa nasabah sudah mulai susah mengambil tabungannya yang disimpan pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti,” kata dia.

Bahkan, salah satu nasabah, Pabngari ingin melakukan penarikan tabungan untuk mendaftarkan berangkat ibdah umrah. “Tapi pihak koperasi menyuruh dia untuk menunggu beberapa hari atau beberapa minggu dengan alasan tidak ada dana di kas koperasi,” kata dia.

Baca juga: Tarif Pompong Penyeberangan Batam-Belakang Padang Naik Rp3 Ribu