Warga Binaan Rutan Batam Sebelum Tewas Minta Rp15 Juta untuk Pindah Sel

Kuasa Hukum Debby Sumawanto, yakni Panusunan Siregar. (Foto:Istimewa)

BATAM – Warga binaan yang ditemukan tewas di dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam bernama Debby Sumawanto, sebelum meninggal dunia meminta uang sebesar Rp15 juta untuk kepentingan pindah sel.

Kuasa Hukum Debby Sumawanto, yakni Panusunan Siregar mengatakan, sebelum Debby dinyatakan meninggal dunia, ia sempat meminta uang Rp15 juta untuk kepentingan pindah sel selama ditahan di dalam Rutan Batam.

Debby merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dinyatakan meninggal dunia saat dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Permintaan uang ini dilakukan korban, saat berkomunikasi dengan adik kandungnya. Katanya uang Rp15 juta itu untuk keperluan pindah sel,” kata Panusunan, Kamis (4/5).

Panusunan menilai, alasan permintaan uang itu dikarenakan adanya dugaan korban kerap mengalami penganiayaan saat masih berstatus sebagai tahanan titipan. Namun, ia tidak dapat menjelaskan pelaku dugaan penganiayaan tersebut.

“Korban belum sempat menjelaskan secara rinci, apakah pelaku penganiayaan yang dimaksud merupakan teman satu sel, atau oknum petugas Rutan Batam,” kata Panusunan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra membantah mengenai istilah adanya beli kamar di dalam Rutan Kelas II Batam.

Faizal mengatakan, korban diperlakukan sama dengan tahanan lainnya meski merupakan tahanan titipan. “Sesuai prosedur yang berlaku, setiap tahanan wajib menjalani isolasi Covid-19 di ruangan khusus,” kata Faizal.

Kemudian selaku tahanan baru, pihaknya menyebutkan, bahwa yang bersangkutan juga diwajibkan melalui proses pengenalan lingkungan.

“Itu gak ada istilahnya beli kamar, kamar tahanan di sini sistemnya bersama. Selaku tahanan baru, yang bersangkutan wajib melalui pengenalan lingkungan. Namun sebelum diberikan kamar tahanan, Debby disebut sempat menjalani proses isolasi di ruangan khusus,” kata dia.

Selaku tahanan titipan, Debby disebut masuk ke Rutan pada tanggal 27 Maret lalu, sebelum dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (1/5) kemarin.

Senada dengan hal ini, pihaknya kembali membantah adanya dugaan penganiayaan yang disebut dialami oleh Debby selama menjalani status sebagai tahanan titipan.

Untuk itu, pihak Rutan menyebut siap bekerjasama dalam penyelidikan penyebab kematian korban.

“Mengenai dugaan penganiayaan, saat ini setahu kami sudah melalui proses autopsi oleh pihak kepolisian. Kami siap bekerjasama, bahkan apabila pemeriksaan akan dilakukan di dalam kamar tahanan,” tutupnya.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Batam Tewas Setelah Mengeluh Sesak Napas