Warga Bintan Diimbau Laporkan Lampu PJU Mati ke Disperkim

Salah satu kawasan permukiman warga di Bintan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Warga Bintan, Kepulauan Riau diimbau agar melapor jika mendapati lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

“Hubungi ke nomor hotline 081261464878. Pelapor wajib melampirkan nama pelapor, nomor yang bisa dihubungi, foto titik PJU yang mati hingga penjelasan dari pelapor,” sebut Mohammad Irzan, Kepala Disperkim Bintan, Ahad (22/1).

Irzan mengatakan, sebelumnya ada puluhan titik PJU yang mati di kawasan perumahan yang ada di Bintan Utara dan Bintan Timur.

Namun pihaknya langsung menangani PJU yang sudah mati tersebut, agar jalan berada di perumahan tidak lagi gelap gulita.

Irzan menambahkan, ada 37 titik lampu PJU yang mati sudah menyala kembali. Menurutnya, ada bola lampu yang sudah putus.

Selain mengganti bola lampu, pihaknya juga mengganti ballast lampu yang rusak dengan baru, hingga memperbaiki komponen lampu PJU yang rusak.

Lampu PJU mati bisa disebabkan bola lampu putus, ballast lampu, hingga komponen lampu PJU yang sudah rusak.

“Alhamdulillah, dari awal tahun sudah kita tangani dan perbaiki 37 titik lampu penerangan yang mati di wilayah perumahan tersebut,” ucap Mohammad Irzan.

Saat ini, lanjut dia, Disperkim Kabupaten Bintan tangani kurang lebih 500 titik lampu PJU di wilayah perumahan, dengan anggaran perawatan sekitar Rp500 juta di tahun 2023 ini.

Baca juga: Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan DPRD Bintan Tunggu Audit BPK