BINTAN – Seorang warga Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Juniyati, mengeluhkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban setelah permohonan paspornya ditolak meski telah membayar Rp350 ribu secara online.
Juniyati mengajukan permohonan paspor baru untuk berlibur ke luar negeri. Namun, saat tahap wawancara, permohonannya ditolak dengan alasan dirinya pernah tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ironisnya, uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
“Saya mau liburan ke luar negeri, tapi paspor saya sudah lama mati. Saat wawancara dengan petugas bernama Rian, permohonan saya langsung ditolak karena pernah jadi PMI. Uang Rp350 ribu saya juga hangus,” ujar Juniyati, Jumat 21 Februari 2025.
Ia mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta solusi. “Kalau tidak bisa diproses, harusnya ada jalan keluarnya atau uang saya dikembalikan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Harry Setiawan, menjelaskan bahwa pembayaran paspor merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak bisa dikembalikan.
“Jika dalam wawancara ada indikasi pemohon pernah menjadi PMI, petugas berwenang menolak sesuai aturan. Uang yang sudah masuk ke negara tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Ambil Alih Penanganan 2 WNA Cina Diamankan Lanal Bintan
Harry juga menyebutkan bahwa kesalahan pengisian kode billing atau salah transfer juga tidak dapat dikembalikan.
“Sejauh ini, belum pernah ada pengembalian dana dalam kasus seperti ini,” tutupnya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News