Warga Inggris Ditangkap Usai Kirim Narkoba Lewat Kantor Pos

Warga negara Inggris diamankan petugas Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri. (Foto: Humas Bea Cukai Batam)

Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui Kantor Pos pada Kamis (20/5) lalu.

Pria yang ditangkap saat berada di sebuah apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” kata Undani.

Petugas lalu meminta perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda.” tuturnya.

Selanjutnya, kata Undani, pihaknya melakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Bawa Narkoba, Pelaku Langsung Diamankan Polisi di SPBU Batu IX

Atas temuan tersebut, lanjutnya, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“Pada Kamis (20/5) sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya.

Barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Sumber: Humas Bea Cukai Batam
Redaktur: Albet