TANJUNGPINANG – Sebanyak 470 warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya.
Koordinator masyarakat yang melakukan penolakan, Mohamad Parkusnadi menyampaikan, ada beberapa poin penolakan perpanjangan di lahan seluas 253 hektare tersebut.
“Pertama, dikarenakan pihak PT Citra Daya Aditya tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun,” katanya, Ahad 8 September 2024.
Poin kedua, perusahaan warga tidak mempergunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan awal pemberian hak.
“Ketiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang berdampak pada kerugian negara,” terangnya.
Menurutnya, jika perpanjangan HGB terhadap PT Citra Daya Aditya dilakukan, maka ratusan kepala keluarga akan terusir dari lokasi tersebut.
“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.
“Ini sudah tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Baca juga: Jalan Nusantara Km 12 Tanjungpinang Rusak Parah, Diduga Disebabkan Truk Proyek Polder
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT Citra Daya Aditya.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News