Warga Kampung Panau Tolak Uang Kompensasi Rp50 Juta dari PT BSI

PT BIS
Pertemuan warga dengan pihak PT Blue Steel Industries (BIS). (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pertemuan antara warga Kampung Panau, Kabil dengan PT Blue Steel Industries (BSI), Batam, Kepulauan Riau, belum ada kesepakatan.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa penolakan aktivitas PT BSI itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 22.15 WIB, Rabu (15/03).

Dalam pertemuan itu, PT BSI sempat menawarkan uang senilai Rp50 juta untuk kompensasi kepada ratusan warga kampung Panau. Namun, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga karena dinilai belum sepadan.

Saat itu, warga meminta agar PT BSI memperhitungkan keberadaan mereka yang terganggu dengan aktivitas perusahaan tersebut. Terlebih, warga merasa aktivitas PT BSI telah mempengaruhi mata pencarian warga di laut.

“Di sini setiap hari terkontaminasi dengan polusi udara dan sebagainya. Termasuk mata pencaharian warga. Ini kan efeknya luar biasa. Akibat cut and fill itu dampaknya sudah ke laut. Airnya masuk ke pantai. Masyarakat bekerja mencari udang atau kepiting kan dari laut,” kata salah seorang perwakilan warga, Hasan.

Ia menjelaskan, sebelumnya PT BSI memang sempat memberikan bantuan sembako kepada masyarakat pada awal pertemuan mereka sekitar enam bulan yang lalu. Namun, pemberian itu dinilai belum sepadan dengan dampak yang dirasakan warga.

Setelah itu, komunikasi berlanjut pada penawaran kompensasi untuk warga. Akan tetapi, penawaran itu tak kunjung berbalas dan menemukan titik terang hingga saat ini.

“Saya pikir permintaan warga sudah jelas. Ada satu bundel yang diberi masyarakat untuk perusahaan. Tinggal dikoreksi. Sudah diberikan sejak awal,” tuturnya.

Hasan melanjutkan, warga kecewa lantaran diskusi kesekian kalinya tak membuahkan hasil. Untuk itu, warga meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri untuk turun tangan pada masalah tersebut.

Warga meminta PT BSI menghentikan sementara aktivitasnya sampai memiliki kesepakatan bersama warga.

“Lebih bagus ada pemerintah yang sah seperti DKP dan DLHK sebagai penengah untuk menghitung. Mereka pasti punya tabel. Kita minta pekerjaan dihentikan selagi belum ada kesepakatan bersama warga,” tegas Hasan.

Sementara itu, Legal Direktur PT Blue Steel Industries, Al Hadid membantah pihaknya telah melakukan reklamasi. Pasalnya, aktivitas yang saat ini berlangsung cuma cut and fill lahan. Namun, ia tak menepis bila aktivitas tersebut turut berdampak pada perairan.

“Memang mungkin itu karena hujan kan pasti turun. Tapi yang pasti bibir pantai itu kita tak sentuh. Reklamasi itukan artinya menambah daratan. Selagi kita tidak tambah, ya tidak ada reklamasi,” katanya.

“Kalau ada kerugian, sampaikan saja. Apakah baku mutu air berubah atau baku udara berubah, sampaikan data lab-nya,” tambah Al Hadid.

Baca juga: Warga Kampung Panau Batam Unjuk Rasa Tolak Reklamasi PT BSI

PT BSI merasa tidak sanggup karena nominal yang diminta terlalu besar. Oleh sebab itu, PT BIS nantinya akan menyurati DLHK dan DKP Kepri untuk membantu menengahi masalah tersebut.

“Kalau di penawaran itu Rp3 juta per bulan. Kita tidak bisa. Tadi kita sudah sampaikan juga akan berikan kompensasi Rp50 juta. Sebagai bentuk silaturahmi,” tuturnya.

Ia menegaskan, dalam proses pengerjaan itu, PT BSI juga telah berbagai mengantongi izin mulai dari pemanfaatan lahan hingga cut and fill.

Nantinya, pertemuan warga dan PT BSI akan dijadwalkan kembali dengan melibatkan DLHK dan DKP Kepri. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News