Warga Karimun Tertipu “Jalur Khusus” Pembuatan Paspor dari Medsos

Imigrasi Karimun
Seorang pemohon penerbitan paspor melakukan sesi wawancara di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun. (Foto; Elahdif Putra)

KARIMUN – Sejumlah warga diduga menjadi korban penipuan terkait penerbitan paspor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang penipuan itu. “Ada beberapa korban yang tertipu,” kata Sophian, Kamis (17/11).

Pelaku beraksi dengan menawarkan jasa pembuatan paspor “jalur khusus” di media sosial (medsos) facebook.

Para korban diminta pelaku membayar uang dengan cara transfer senilai Rp 500.000-2.000.000, dan diiming-imingi mendapatkan paspor dengan cepat.

Selanjutnya korban mendatangi Custumer Service Kantor Imigrasi Karimun untuk mengambil nomor antrean. Korban juga menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening bank yang dikirim pelaku.

Namun, petugas Imigrasi tidak menemukan adanya nama-nama korban di aplikasi M- Paspor.

“Saat di cek namanya tidak ada. Waktu diminta menghubungi kembali orang tersebut, tapi nomornya sudah tidak aktif,” sebut Sophian.

Dengan adanya kejadian itu Sophian meminta agar masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum mengatasnamakan petugas Imigrasi.

Masyarakat dapat mengurus permohonan pembuatan paspor langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Sophian menjelaskan, pendaftaran paspor hanya bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada kanal playstore maupun appstore.

“Pemohon juga langsung mengisi data diri sendiri dan membayar hanya sebesar Rp350.000 yang disetorkan ke negara. Itu atas nama pemohon sendiri,” terang Sophian.

Setiap harinya kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon.

Baca juga: Imigrasi Karimun Akan Terima Keluhan Kesulitan Pengurusan Paspor

Kuota tersebut di luar dari layanan prioritas/ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor. (*)