BATAM – Warga Kompleks Ruko Grand Niaga Mas dan Kompleks Maganda Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, ramai-ramai menolak rencana pemasangan portal parkir berbayar oleh PT Pesat Jaya Abadi (PJA).
Penolakan tersebut mencuat lantaran tidak adanya sosialisasi yang layak serta kejelasan soal legalitas proyek tersebut.
Rencana pemasangan portal ini diinisiasi oleh PT PJA melalui anak usahanya, Tegar Parking. Surat undangan sosialisasi baru dikirimkan kepada warga untuk pertemuan pada Kamis 10 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT PJA, Edwin Budiawan.
Pertemuan yang turut dihadiri Lurah Belian, aparat kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kota Batam ini justru berakhir buntu. Warga tetap menolak dengan tegas rencana pemasangan portal.
Salah satu pemilik ruko Grand Niaga Mas, Jhon Akim, mengaku kecewa karena proyek ini muncul tiba-tiba tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan warga.
“Segala pungutan itu harus jelas dasar hukumnya. Legal standing mereka dari mana, izinnya mana, belum pernah disampaikan,” ujar Jhon.
Menurutnya, sekalipun ada izin, perlu dipertanyakan apakah kebijakan tersebut memberi manfaat bagi warga. Jika justru memberatkan, maka warga berhak menolak.
Hingga kini, penolakan masih menguat. Warga berharap perusahaan tidak gegabah dalam melanjutkan proyek dan bersedia membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan transparan.
“Kalau tujuannya kebaikan bersama, harusnya didiskusikan bersama juga,” kata Jhon.
Fauzi, warga Maganda Residence, mengungkapkan bahwa rencana portal ini bermula dari konflik lama antara warga dan pihak developer terkait keamanan lingkungan. Sayangnya, solusi yang ditawarkan justru berupa pemasangan auto gate berbayar.
“Warga sebenarnya berharap keamanan ditingkatkan dengan cara yang lebih bijak. Tapi yang datang malah pihak ketiga, bukan developer langsung,” kata Fauzi.
Ia juga menyayangkan isi surat edaran yang menyebut izin sudah terbit dan portal akan segera dipasang, tanpa ruang dialog yang cukup.
Warga menyampaikan keberatan bahwa portal berbayar justru akan menyulitkan akses keluar-masuk penghuni dan tamu, serta berdampak pada aktivitas usaha di ruko.
” Sebagai solusi, warga mengusulkan penambahan petugas keamanan dan pemasangan CCTV. Kalau tujuannya untuk keamanan, bukan parkir berbayar,” ujarnya.
Lurah Belian, Senda, menegaskan belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut. Ia meminta pihak perusahaan agar mempertimbangkan ulang dan melibatkan RT/RW dalam sosialisasi lanjutan.
“Ada sekitar 200-an warga di wilayah ini. RT-nya masih gabung dengan RW 47/RT 01. Idealnya dilakukan voting atau kuesioner untuk tahu berapa yang setuju dan yang menolak,” ujarnya.
Senda menyebut perusahaan telah mengklaim memiliki kontrak kerja sama dengan developer serta sudah mengajukan rekomendasi ke Dishub dan Dinas PTSP. Namun, ia mengakui bahwa proses sosialisasi dari pihak perusahaan sangat terlambat.
Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Natuna Ingatkan Jangan Sembarangan Beri Data Pribadi
Berdasarkan berita acara Dishub Kota Batam tertanggal 20 Juni 2025, PT PJA telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk pengurusan izin. Bahkan, tarif parkir pun telah ditentukan.
Untuk kendaraan berat, tarifnya Rp6.000 untuk dua jam pertama, dan tambahan Rp3.000 per jam berikutnya. Tarif parkir maksimal per hari sebesar Rp100.000. Ada juga kebijakan bebas parkir 15 menit pertama dan tarif khusus bagi kendaraan yang hanya berada di lokasi maksimal lima menit.
Sementara pengguna layanan valet akan dikenai tarif Rp30.000 per jam pertama dan tambahan Rp1.500 per jam, dengan batas maksimal Rp50.000 per hari. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















