Warga Marok Tua Desak Kepastian Pembayaran dari PT. Hermina Jaya

Bauksit
Warga saat menyegel tambang bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Ifaturamadan Adi Saswandy)

LINGGA – Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dengan PT. Hermina Jaya kembali mencuat ke permukaan.

Pemerintah desa pun turun tangan dengan menggelar pertemuan terbuka bersama warga guna membahas kejelasan pembayaran pasca-penambangan bauksit oleh perusahaan tersebut.

Kekhawatiran warga semakin memuncak lantaran belum adanya kepastian dari PT. Hermina Jaya terkait penyelesaian kewajiban finansialnya.

Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. “Kami tidak pernah menutup mata. Setiap kali bertemu pihak perusahaan, kami selalu menyuarakan tuntutan masyarakat. Namun kami juga harus bijak, tidak bisa menekan secara sepihak,” kata Nurdin, Kamis 24 April 2025.

Ia juga menambahkan, pemerintah desa harus menjaga sikap agar tidak dianggap sebagai provokator oleh instansi yang lebih tinggi. Meski begitu, Nurdin memastikan seluruh aspirasi warga tetap diteruskan kepada pihak perusahaan.

Menurut Nurdin, PT. Hermina Jaya masih berpegang pada kesepakatan yang dibuat di Kantor Syahbandar Dabo Singkep bahwa pembayaran akan dilakukan setelah sisa stok bauksit diangkut seluruhnya.

“Kekhawatiran warga cukup wajar. Mereka takut setelah stok habis, perusahaan justru menghilang. Tapi sejauh ini, pihak PT. Hermina Jaya menyatakan siap bertanggung jawab. Mereka pun masih dalam pengawasan pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca juga: PT Hermina Harus Selesaikan Kewajiban Kepada Warga di Kawasan Pertambangan Lingga

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono, turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah instansi untuk dimintai klarifikasi, termasuk PT. Hermina Jaya, PT. TBJ, UPP Kelas III Dabo Singkep, hingga KPHP Lingga atau UPT Kehutanan.

“Kami akan undang semua pihak terkait untuk memperjelas duduk persoalan. Namun perlu dicatat, kesepakatan antara warga dan perusahaan berada di luar kewenangan langsung DPRD,” ujar Riono.

Masyarakat berharap agar polemik ini tidak terus berlarut dan semua pihak dapat bertanggung jawab sesuai dengan komitmen yang telah dibuat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News