LINGGA – Aktivitas tambang bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali menuai sorotan.
Sebelum aktivitas tambang dimulai, PT. Hermina Jaya disebut pernah memberikan kompensasi awal kepada warga.
Namun, janji pembayaran bulanan yang dijanjikan kepada masyarakat hingga kini belum pernah terealisasi.
Salah satu warga Desa Marok Tua, Saparudin, mengatakan, kompensasi awal memang pernah diberikan secara langsung per kepala keluarga (KK), dengan nilai yang cukup besar.
“Untuk kompensasi awal ada, per KK diberikan kurang lebih belasan juta. Uang sagu hati saja Rp8,5 juta, lalu per KK itu antara Rp4 sampai Rp5 juta. Dan data itu ada di PT. Hermina Jaya,” kata Saparudin, Jumat 25 April 2025.
Selain kompensasi per KK, warga yang memiliki kelong atau tambak di sekitar wilayah tambang juga mendapatkan pembayaran. Untuk kelong yang berada di area aktif tambang, perusahaan membayar Rp15 juta.
Sementara kelong yang letaknya lebih jauh dan tidak masuk jalur aktivitas tambang, dibayar Rp10 juta. Menurut Saparudin, semua pembayaran tersebut sudah dilaksanakan.
Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah kompensasi bulanan yang sempat disepakati. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan akan membayar Rp250 ribu per bulan kepada setiap KK selama masa operasional tambang berlangsung, yakni sekitar satu tahun. Sayangnya, janji itu belum ditepati.
“Yang bulanan belum pernah mereka bayarkan. Mereka berdalih itu tidak sah. Tapi kelong dibayarkan juga, berarti sah kan?” ujarnya, menjelaskan.
Menurutnya, pembayaran per KK tersebut diibaratkan sebagai uang masuk atau uang tanda jadi, sementara uang bulanan yang seharusnya rutin diterima warga justru tidak pernah diterima.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menyatakan bahwa kewenangan atas tambang bauksit bukan berada di tangan pemerintah daerah.
“Karena bauksit termasuk tambang tipe B, maka kewenangannya langsung masuk ke pemerintah pusat. Tidak langsung ke daerah,” jelasnya.
Polemik ini menambah deretan permasalahan yang menyelimuti operasional tambang di Marok Tua.
Warga kini menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan terhadap janji yang pernah disampaikan, termasuk pembayaran kompensasi yang dianggap belum tuntas.