Warga Pertanyakan Pengurusan Sporadik Dihentikan di Kantor Camat Bintan Timur

Warga Pertanyakan Pengurusan Seporadik Dihentikan di Kantor Camat Bintan Timur
Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Muhammad Sofyan, . (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Warga mempertanyakan tidak ada pelayanan kepengurusan surat tanah jenis surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di kantor Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau.

Pasalnya, sebelumnya kantor camat tersebut pernah melayani masyarakatnya mengurus surat tanah bentuk sporadik.

“Kenapa (Kantor Kecamatan Bintan Timur) sekarang sudah tidak ada pelayanan sporadik. Sebelumnya, ada, Kok bisa ya, seperti itu. Ada apa?,” kata Khairul (34), salah seorang warga Bintan Timur, Ahad (06/03).

Ia menuturkan, pemerintah tidak boleh begitu saja menghentikan pelayanan kepengurusan surat sporadik. Sebab, masyarakat membutuhkannya.

“Ini tidak. Pemerintah tidak memberikan solusi ke kami sebagai masyarakat. Katanya tidak bisa (mengurus surat tanah sporadik),” ujarnya.

Baca juga: Camat Bintan Timur Ngaku Belum Pernah Terbitkan Surat Tanah di Wilayah Hutan Lindung

Terpisah, Camat Bintan Timur Muhammad Sofyan membantah kalau pihaknya tidak memberikan solusi ke masyarakat terkait penghentian layanan pengurusan surat tanah sporadik.

“Kami menunggu regulasi dari pimpinan,” ujarnya. (*)