BINTAN – Warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mempertanyakan lahan permukiman setempat ditetapkan sebagai hutan lindung.
Tokoh masyarakat setempat, Dika mengatakan, warga mempertanyakan dasar diterbitkannya sertifikat hutan lindung.
“Kami sebagai warga di sana mempertanyakan apa dasarnya orang kecamatan dan desa yang mengajukan lahan tersebut menjadi hutan lindung,” kata Dika, Rabu kemarin.
Ia menyebut, pada tahun 2015 pengajuan lahan hutan lindung tersebut dilakukan. Namun jauh sebelum pengajuan, lokasi tersebut sudah dihuni ribuan kepala keluarga dan rumah warga.
“Setelah penetapan SK 76 tahun 2016 Hutan Lindung di Kaecamatan Teluk Sebong, rumah warga mulai dipatok dan masuk ke dalam wilayah hutan lindung,” ungkapnya.
Ia menegaskan dan mempertayakan siapa yang menetapkan wilayah hutan lindung di Kecamatan Teluk Sebong.
“Tentu kan ada usulan diawal. Menteri haya mengasahkan karena tidak tahu lahan itu kena rumah warga,” kata dia.
Baca juga: Rusak Parah, Pemerintah Diminta Perbaiki Pelantar Panjang di Desa Teluk Sebong Bintan
Ia menambahkan, selain SK Hutan Lindung, di dalam hutan lindung itu juga terdapat hutan produksi yang tidak jelas peruntukannya untuk apa.
“Jadi yang bertanggung jawab penetapan hutan lindung yang diajukan oleh pemda itu kades setempat, camat dan kepala daerah setempat,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News