Warga Rempang Cate dan Sembulang Pertanyakan PSPK Ditahan Pemerintah

Rempang Cate dan Sembulang
Suasana RDP bersama Komisi III terkait PSPK di Rempang Cate dan Sembulang yang ditahan. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Warga Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mempertanyakan terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) ditahan untuk tahun 2023.

Padahal di Kecamatan Galang terdapat delapan kelurahan. Namun, hanya Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang yang ditahan.

“Ada isu relokasi karena ada pengembangan di kampung kami. Maka kami sampaikan, kami tidak kaku. Silakan perusahaan mana mau mengembangkan di daerah kami, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah lebih dulu ada,” kata Suherman, perwakilan warga saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, Jumat (03/03).

Ia berharap jika daerah tempat tinggal mereka masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) Badan Pengusahaan Batam untuk perusahan, maka harus dikeluarkan dari PL.

“Silakan pembangunan diteruskan, tapi jangan ganggu tempat tinggal warga, kami terbuka. Masa iya kami di satu kecamatan ada delapan kelurahan, enam dapat [PSPK], dua ini ditahan,” kata dia.

Suherman menilai, mereka seperti dianaktirikan dengan kejadian ditahannya PSPK tersebut.

Ia berharap kepada Pemerintah Kota Batam agar tidak menahan PSPK dan pembangunan di dua kelurahan tersebut dilanjutkan.

Suherman juga mengakui kekecewaannya, karena tidak mendapat hasil dari RDP tersebut. Sebab pihak-pihak terkait yang tak hadir.

“Kami datang sini jauh-jauh dari Galang, dalam keadaan hujan, terus tidak ada hasil. Maka kami berharap kepada Komisi III dan Komisi I nanti diadakan RDP kembali, dan semua yang terkait diundang, baik itu pertanahan maupun Bapelitbang,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Febrian membenarkan, bahwa PSPK 2023 dan perencanaan 2024 untuk dua kelurahan tersebut sementara ditahan dulu.

“Karena sehubungan adanya dengan perencaan dari PT MEG [Makmur Elok Graha) yang di pulau Rempang,” ujarnya.

Lanjutnya, pihak Bapelitbangda saat ini tengah menunggu jawaban dari BP Batam terkait hal tersebut.

“Masalah ini juga sedang kami koordinasikan dengan teman-teman BP Batam, biar bagaimana nanti ke depannya mekanismenya di dua keluharan ini,” kata dia.

Sekretaris Komisi III, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan RDP ke depannya, menggali lebih banyak informasi dari beberapa dinas terkait.

“Ini kami cukupkan dulu, supaya RDP ke depan lebih mendapat informasi yang jelas dari seluruh pihak, terkait pembatalan PSPK ini atau pengembangan Rempang Cate khusunya,” kata dia.

Baca juga: Warga Bongkar Jalan Amblas di Trans Barelang, PadahalĀ  Baru Diperbaiki

Menurutnya, RDP yang dilakukan pihaknya belum mendapat jawaban pasti mengenai PSPK di dua kelurahan tersebut dibatalkan.

“Kami [Komisi III] fokusnya di PSPK dulu, kalau ada hal-hal lain nanti biar kita lebih dalami. Masyarakat juga tadi sudah meminta beberapa instansi untuk diundang, nanti akan kita sampaikan,” kata dia.

Terkait RDP lanjutan pihaknya belum bisa memastikan, sebab mereka akan mendiskusikan terkait jadwal lanjutan dengan para pihak terkait.

“Kesiapan mereka juga, jadi jangan sampai mereka tidak datang. Karena kita butuh keterangan dari mereka,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News