Warga Singapura Laporkan Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang-Erina ke CPIB

Pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER. (Foto:Dok/Nicolas Larenas)

JAKARTA – Warga Singapura melaporkan perusahaan Garena, diduga menyediakan pesawat jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden RI Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS), ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (The Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) di negaranya.

Perusahaan teknologi pengembangan gim online tersebut, sempat jadi bahasan netizen di media sosial. Warga Singapura yang melaporkan perusahaan tersebut bernama Septian Hartono.

Selain itu, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang-Erina Gudono tersebut diketahui Gulfstream G650ER.

“Di tengah krisis konstitusional di Tanah Air Indonesia, putra dan menantu Mulyono (Joko Widodo) sedang dalam perjalanan mewah ke AS menggunakan jet pribadi yang terdaftar atas nama Garena, sebuah perusahaan yang berpusat di Singapura,” tulis Septian Hartono di akun X.

Dia juga menyebutkan usai melakukan telaah lebih lanjut, beberapa pihak terutama netizen di media sosial mendapatijet pribadi tersebut terdaftar atas nama Garena yang berbasis di Singapura.

Kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada pelanggaran dalam kasus ini?

“Hai @CPIBsg, Anda mungkin ingin memeriksa apakah ini sah atau tidak?” lanjut Septian.

“Perlu dicatat bahwa jangkauan @CPIBsg luas hingga ke luar negeri. Undang-Undang Pencegahan Korupsi juga berlaku bagi warga negara Singapura, jika mereka melakukan tindakan korupsi di luar Singapura,” tulisnya lagi.

Melansir dari cnnIndonesia, Septian membenarkan bahwa telah mengisi laporan tersebut melalui formulir online CPIB, soal dugaan keterkaitan antara Garena Singapura dengan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan Erina beberapa waktu lalu.

Garena merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura, yang dinaungi oleh perusahaan induk SEA Limited, dan membawahi e-commerce Shopee.

CPIB kemudian memberikan respons atas aduan dari salah satu warga negara soal dugaan gratifikasi Garena ke anak Jokowi, Kaesang.

“Karena isu-isu yang bersifat rahasia, kami tidak dapat menyediakan informasi individu maupun entitas yang sedang diselidiki terkait korupsi,” demikian pernyataan CPIB atau KPK Singapura.

Terkait pemberitaan itu, pihak Shopee Indonesia dan Garena Singapura, belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasi.

Menyoal laporan tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Bandung, Atip Latipulhayat, mengatakan dalam kasus ini komisi penanganan korupsi di Singapura atau CPIB, bisa memproses perusahaan terkait, karena perusahaan tersebut berada dalam yurisdiksi negara Singapura.

Namun menurutnya untuk memeriksa pejabat Indonesia, otoritas Singapura perlu mengntongi izin pemerintah RI.

“Adapun apabila KPK Singapura memproses oknum pejabat Indonesia, harus meminta izin kepada pemerintah Indonesia,” kata Atip kepada CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan pihak Singapura harus meminta izin ke RI, karena KPK Singapura tidak dapat beroperasi di wilayah (yurisdiksi) Indonesia.

“Hal ini bisa dilakukan apabila ada kerja sama antara KPK Singapura dengan KPK Indonesia, dalam bentuk Mutual Legal Assistance misalnya,” ujar Atip.

Atip juga menyebut sanksi bisa ditetapkan jika memang terbukti ada pelanggaran, mulai dari peringatan sampai dengan pemecatan.